RAPAT PEMBAHASAN ALOKASI DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI KEPADA DESA

Dilihat : 124 Kali, Updated: Senin, 14 September 2026
RAPAT PEMBAHASAN ALOKASI DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI KEPADA DESA

Banyumas – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas bersama Bidang Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa (TKKAD) menghadiri rapat pembahasan alokasi dan tata cara pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari koordinasi antara perangkat daerah dalam membahas mekanisme pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa.

Rapat membahas alokasi serta tata cara penghitungan dan pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi dan pembahasan bersama, diharapkan proses pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di desa.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa yang tertib dan bertanggung jawab.

Komentar