Bidang Tata Kelola Keuangan Dan Aset Desa
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi sub urusan administrasi pemerintahan desa yang terkait dengan keuangan dan aset desa.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset desa;
b. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa;
c. fasilitasi pencairan bantuan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. monitoring penggunaan bantuan keuangan desa; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sumber:
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa