Bidang Penataan Desa Dan Pemerintahan Desa
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi sub urusan penataan desa dan sub urusan administrasi pemerintahan desa yang terkait dengan aparatur pemerintahan desa, badan permusyawaratan desa, produk hukum desa, batas desa, administrasi profil dan evaluasi desa, serta laporan kepala desa.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan penataan desa;
b. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi aparatur pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa;
c. fasilitasi penyusunan produk hukum desa;
d. evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
e. fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa;
f. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi profil dan evaluasi desa;
g. fasilitasi pembinaan laporan kepala desa; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sumber:
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa