Bidang Kerja Sama Desa Dan Ekonomi Desa


Tugas:

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi sub urusan kerja sama desa, sub urusan administrasi pemerintahan desa yang terkait dengan badan usaha milik desa, serta sub urusan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi desa.

Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi:
a. fasilitasi kerja sama antar desa dalam daerah;
b. fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan;
c. pembinaan dan pemberdayaan badan usaha milik desa dan lembaga kerja sama antar desa;
d. fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat dan pemerintah desa; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sumber:
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa