Tugas dan Fungsi


TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
 
FUNGSI
  • Perumusan Kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Pelaksanaan Kebijakan & Koordinasi tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Evaluasi & Pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Pelaksanaan Kesekretariatan dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Bupati.
 
Sumber:
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa