Tugas dan Fungsi
TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
- Perumusan Kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pelaksanaan Kebijakan & Koordinasi tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Evaluasi & Pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pelaksanaan Kesekretariatan dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Bupati.
Sumber:
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa