Bidang Kelembagaan Dan Pemberdayaan Masyarakat


Tugas:

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi sub urusan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat.

Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi:
a. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa/kelurahan dan lembaga adat tingkat daerah, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang pelakunya memiliki kesamaan hukum adat dalam daerah;
b. pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat desa/kelurahan; dan
c. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sumber:
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa