Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal 2026

Dilihat : 466 Kali, Updated: Jumat, 17 April 2026
Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal 2026

 

Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal 2026 kepada 57 objek pengawasan / perangkat daerah yang meliputi Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis (Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip) dan Aspek Sumber Daya Kearsipan (SDM, Prasarana dan Sarana Kearsipan). Dilaksanakan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas. Dinpermasdes mendapat jadwal pengawasan pada hari Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan kearsipan internal sesuai ketentuan ANRI, menilai pengelolaan arsip dinamis pada perangkat daerah dan mengukur kesiapan sumber daya kearsipan. Dinpermasdes sebagai salah satu objek pengawasan perlu menyiapkan bukti dukung sesuai instrumen pengawasan (ASKI 2026). Objek pengawasan meliputi: Unit Kearsipan (Sekretariat), 1 (satu) Unit Pengolah (Bidang/Bagian/Seksi).

 

 

 

Komentar