Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Laksanakan Studi Komparasi Pilkades di Dinpermasdes Kabupaten Banyumas
Banyumas, Senin, 27 Juli 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rangka studi komparasi mengenai regulasi dan tata pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinpermasdes Kabupaten Banyumas ini menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan Pilkades.
.jpeg)
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi, referensi, serta bertukar pengalaman mengenai penyusunan regulasi dan implementasi pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Banyumas sebagai salah satu daerah yang telah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak.
Acara diawali dengan sambutan sekaligus pemaparan materi oleh Kepala Dinpermasdes Kabupaten Banyumas. Dalam paparannya, disampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Banyumas berpedoman pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinpermasdes juga menjelaskan mekanisme penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Banyumas yang meliputi tahapan persiapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih hingga pelantikan. Selain itu dipaparkan pula muatan lokal yang menjadi ciri khas Kabupaten Banyumas, di antaranya pelaksanaan seluruh tahapan inti Pilkades dalam waktu sekitar empat bulan, pelaksanaan seleksi tertulis apabila bakal calon lebih dari lima orang, serta target rentang waktu maksimal tujuh hari sejak pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.
.jpeg)

Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan persiapan Pemerintah Kabupaten Banyumas menghadapi Pilkades Serentak Tahun 2027 yang akan dilaksanakan di 259 desa pada 23 kecamatan. Persiapan tersebut meliputi penyusunan regulasi baru, koordinasi dengan Forkopimda dan perangkat daerah terkait, penyusunan kebutuhan anggaran, hingga strategi pemenuhan kebutuhan logistik guna memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, aman, demokratis, dan akuntabel.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif antara rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan dengan jajaran Dinpermasdes Kabupaten Banyumas. Berbagai pertanyaan dan masukan menjadi sarana bertukar pengalaman mengenai kebijakan, penganggaran, hingga strategi penyelenggaraan Pilkades yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan studi komparasi ini diharapkan terjalin sinergi dan kerja sama antardaerah dalam meningkatkan kualitas regulasi serta penyelenggaraan Pilkades yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik dan berkualitas.

Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas