Dinpermasdes Banyumas Dampingi Kunjungan Kerja Pansus 9 DPRD Kabupaten Banyumas Bahas Raperda Pemilihan Kepala Desa

Dilihat : 151 Kali, Updated: Jumat, 26 Juni 2026
Dinpermasdes Banyumas Dampingi Kunjungan Kerja Pansus 9 DPRD Kabupaten Banyumas Bahas Raperda Pemilihan Kepala Desa

Jakarta – Kamis, 25 Juni 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas didampingi Bidang Penataan Desa dan Pemerintahan Desa melaksanakan pendampingan Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Banyumas ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa. Melalui kegiatan ini, Pansus 9 DPRD Kabupaten Banyumas memperoleh masukan, arahan, serta pendalaman materi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Banyumas bersama jajaran turut memberikan dukungan teknis dan pendampingan selama proses konsultasi berlangsung. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Banyumas.

Pada hari yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa berdasarkan hasil kunjungan kerja yang diselenggarakan di Hotel Yuan Garden, Jakarta. Pembahasan tersebut menjadi forum untuk mengkaji kembali berbagai masukan yang diperoleh selama konsultasi sehingga dapat diakomodasi dalam penyusunan Raperda secara komprehensif.

Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang demokratis, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar