Fasilitasi Klarifikasi dan Rekonsiliasi Permasalahan antara Pemerintah Desa Pageralang dan Yayasan Ar-Royyan Al-Islam I Purwakerta
Kemranjen – Bidang Penataan Desa dan Pemerintahan Desa (PDPD) bersama Bidang Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa (TKKAD) menghadiri kegiatan fasilitasi klarifikasi dan konfirmasi atas Surat Kepala Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen terkait permohonan penertiban bangunan yang digunakan oleh Pondok Pesantren Yayasan Ar-Royyan Al-Islam I Purwakerta. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Camat Kemranjen.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinpermasdes Kabupaten Banyumas, Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Kabupaten Banyumas, Camat Kemranjen, Kapolsek Kemranjen, perwakilan Danramil 11/Kemranjen, serta pengurus Yayasan Ar-Royyan Al-Islam I Purwakerta.
Dalam forum tersebut telah dilaksanakan konfirmasi dan klarifikasi antara Pemerintah Desa Pageralang dengan pihak Yayasan Ar-Royyan Al-Islam I Purwakerta terkait permasalahan yang menjadi perhatian kedua belah pihak. Selanjutnya, dilakukan forum rekonsiliasi yang dipimpin oleh Aspem Kesra sebagai upaya membangun komunikasi yang konstruktif dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang terjadi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelesaian permasalahan secara musyawarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi guna mencapai kesepahaman bersama.
Sebagai tindak lanjut dari proses klarifikasi dan rekonsiliasi, telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyelesaian Permasalahan antara Pemerintah Desa Pageralang dan Yayasan Ar-Royyan Al-Islam I Purwakerta. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh seluruh peserta forum yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan menjaga kondusivitas wilayah.
Diharapkan hasil rekonsiliasi yang telah dicapai dapat menjadi dasar penyelesaian permasalahan secara berkelanjutan, memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, serta mendukung terciptanya stabilitas dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kemranjen.

Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas