Penyerahan SK Pencabutan Pemberhentian Perangkat Desa dan Kesepakatan Damai di Kecamatan Wangon
Wangon – Bidang Penataan Desa dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas mendampingi Kepala Dinpermasdes dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan Bupati Banyumas tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Perangkat Desa Klapagading Kulon. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wangon pada Senin, 15 Juni 2026.

Selain penyerahan Surat Keputusan Bupati, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan dokumen Kesepakatan Damai antara Kepala Desa Klapagading Kulon dengan Perangkat Desa Klapagading Kulon sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang telah ditempuh melalui pendekatan musyawarah dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Banyumas, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Wangon.

.jpeg)
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian permasalahan melalui jalur dialog dan musyawarah diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang pencabutan keputusan pemberhentian serta tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, diharapkan seluruh unsur Pemerintah Desa Klapagading Kulon dapat kembali fokus menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan kemajuan desa yang berkelanjutan.
.jpeg)
Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas