Dinpermasdes Banyumas Hadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Raperda BPD dan Penjaringan Perangkat Desa
BANYUMAS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas bersama Sekretaris Dinpermasdes dan Bidang Penataan Desa dan Pemerintahan Desa (PDPD) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas pada Senin, 21 September 2026.
.jpeg)
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banyumas tersebut membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
.jpeg)
Kehadiran Dinpermasdes dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari koordinasi dan dukungan terhadap proses pembahasan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait kelembagaan BPD serta proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banyumas, penyusunan regulasi diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Related Posts
-
TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Membangun Desa di Banyumas
-
Peningkatan Kapasitas Kepala Dusun Kecamatan Sumbang Tahun Anggaran 2026
-
DINPERMASDES tindak lanjuti surat usulan pemberhentian Kepala Desa Banjaranyar
-
Dinpermasdes Banyumas Gelar Sosialisasi Program Salin Aslimas Bersama BPJS Ketenagakerjaan
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas