RAPAT PEMBAHASAN ALOKASI DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI KEPADA DESA
Banyumas – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas bersama Bidang Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa (TKKAD) menghadiri rapat pembahasan alokasi dan tata cara pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa, Jumat (11/9/2026).
.jpeg)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari koordinasi antara perangkat daerah dalam membahas mekanisme pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa.
Rapat membahas alokasi serta tata cara penghitungan dan pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan pembahasan bersama, diharapkan proses pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di desa.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa yang tertib dan bertanggung jawab.
Related Posts
-
Soslisasi Hasil Rakernas X PKK Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis Pokja II TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Banyumas
-
Kepala Dinpermasdes Dampingi Kunjungan Kerja Pansus 9 DPRD Banyumas Bahas Raperda Pemilihan Kepala Desa
-
DINPERMASDES menerima kunjungan dari Wakil DPRD Provinsi Jawa Tengah
-
TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Membangun Desa di Banyumas
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas