DINPERMASDES Hadiri Rapat Koordinasi Rutan Kelas IIB Banyumas
Selasa, 12 Mei 2026 Bersama Staf Bidang Kerjasama Desa Dan Ekonomi Desa Dian Nurrofiq, Agus Wartoyo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Rutan Kelas IIB Banyumas dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dalam rangka Peninjauaan Lapangan Untuk Penyusunan Nota Kesepahaman, tempat Aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas

Kegiatan Rapat Koordinasi Rutan Kelas IIB Banyumas dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas serta Peninjauan Langsung Situasi dan Kondisi Rutan Kelas II B Untuk Penyusunan Nota Kesepahaman antara Rutan Kelas IIB Banyumas dan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Banyumas dan dilanjutkan Meninjau Langsung Situasi dan kondisi Rumah Tahanan Kelas IIB Banyumas untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan Nota Kesepahaman antara Rumah Tahanan Kelas IIB Banyumas Dengan Organisasi Perangkat Daerah Banyumas, berikut kondisi penghuni warga binaan Rutan sebagai berikut : Total warga 149 Orang, dengan yang berstatus sebagai narapidana sejumlah 112 orang, sedangkan untuk warga Binaan di Rutan kelas IIB Banyumas sejumlah 110 orang, warga dengan berkependukan kabupaten banyumas.
Nota Kesepahaman antara Pihak Rutan Kelas IIB Banyumas dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas berlaku untuk jangka waktu 5 tahun mulai dari tahun 2026 -2031.
Penyusunan Nota Kesepahaman menjabarkan Tugas dan Tanggungjawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Rutan Kelas IIB Banyumas memiliki Tugas dan tanggungjawab masing masing, sebagai berikut:
1) Pendampingan Kegiatan Pembentukan Desa Binaan Pemasyarakatan Lokasi Dirutan Kelas II B Banyumas Sumber dana APBN/APBD tugas dan Tanggung jawab Dinpermasdes Kabupaten Banyumas yaitu mendampingi Pembentukan Desa Binaan Pemasyarakatan, sedangkan Pihak Rutan kelas II B Banyumas menyiapkan dokumen desa Binaan Pemasyarakatn Out put Terbentuknya Desa Binaan Pemasyarakatan sedangkan Penanggung jawab dari masing masing Pihak Rutan Kelas IIB Banyumas dan Dinpermasdes Kabupaten Banyumas.
2) Pemeberdayaan Warga Binaan Pemasyarakat untuk Kegiatan Pembinaan Desa Lokasi Dirutan Kelas II B Banyumas/Desa Binaan Sumber dana APBN/APBD tugas dan Tanggung jawab Dinpermasdes Kabupaten Banyumas yaitu Menyediakan Narasumber, sedangkan Pihak Rutan kelas II B Banyumas Menyediakan Tempat dan Peserta Kegiatan Out put Warga Binaan dapat diberdayakan untuk berkegiatan bersama maasyarakat sedangkan Penanggung jawab dari masing-masing Pihak Rutan Kelas IIB Banyumas dan Dinpermasdes Kabupaten Banyumas.
3) Edukasi Pemasyarakatan Kepada Masyarakat Desa Binaan Lokasi Dirutan Kelas II B Banyumas/Desa Binaan Sumber dana APBN/APBD tugas dan Tanggung jawab Dinpermasdes Kabupaten Banyumas yaitu Menyediakan tempat dan Peserta Kegiatan, sedangkan Pihak Rutan kelas II B Banyumas Menyediakan Narasumber /Petugas Pemasyrakatan Out put Terbentuknya Warga Desa Binaan Mengenai Program Pemasyarakatan sedangkan Penanggung jawab Pihak Rutan Kelas IIB Banyumas
Related Posts
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas